KelaSaham
09 Jul 2024
DASAR"Do you know the only thing that gives me pleasure? It’s to see my dividends coming in”
- John D. Rockefeller
Kata “Dividend” dalam Cambridge Dictionary berarti “(a part of) the profit of the company that is paid to the people who own shares in it” yang artinya bagian atas laba perusahaan yang dibayarkan (didistribusi) kepada pemegang saham secara “pro rata”.
Ilustrasinya kita ambil lagi dari coffee shop yang dibuka oleh Andre dan Tania. Setelah beroperasional, coffee shop tersebut mencetak laba bersih sebesar Rp 100 juta. Kemudian dilakukanlah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk menentukan penggunaan laba bersih tersebut. Kemudian ditetapkanlah bahwa pembagian dividen sebesar Rp 80 juta. Andre yang memiliki kepemilikan 60% maka akan mendapat dividen sebesar Rp 48 juta (Rp 80 juta x 60% kepemilikan). Sedangkan Tania yang memiliki 40% kepemilikan saham di coffee shop tersebut akan mendapat dividen sebesar Rp 32 juta.
Secara umum, dividen dibagikan dalam bentuk uang tunai. Namun dalam beberapa kasus, dividen bisa dibagikan dalam bentuk saham seperti yang dilakukan oleh PT Suparma Tbk (SPMA) pada 2021 lalu.
Jika dividen yang dibagikan berupa saham, sifatnya tetap sama, pro rata dan akan mengikuti sejumlah rasio yang telah ditentukan perusahaan. Dalam kasus SPMA di 2021 kemarin, rasio nya adalah 100:32, yang artinya setiap pemegang saham yang memiliki 100 lembar saham SPMA, akan mendapatkan dividen saham berupa 32 lembar saham SPMA.
Umumnya, setiap investor mendambakan dividen dari saham yang mereka “investasikan.” Namun sayangnya, tidak ada kepastian bahwa sebuah perusahaan akan membagikan dividen. Untuk memami pembagian dividen perusahaan, kita harus paham mengenai aturan pembagian dividen tersebut.
Penggunaan laba bersih sebagai dividen diatur dalam Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Ada 3 poin penting dari Undang-undang ini.
Pasal 1: Ini merupakan lanjutan dari pasal sebelumnya, yaitu pasal 70 mengenai kewajiban perusahaan untuk menyisihkan laba bersih hingga mencapai minimal 20% dari total modal disetor. Kalau teman-teman perhatikan pada laporan keuangan di bagian ekuitas, ada yang namanya saldo laba yang dicadangkan, beberapa perusahaan mencatatnya dengan nama saldo laba yang telah ditentukan penggunaannya. Nah ini maksudnya pencadangan tersebut. Contohnya kami ambil PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) Modal dasar UNVR sebesar Rp 73,3 miliar, artinya UNVR harus mencadangkan minimal Rp 15,2 miliar. UNVR telah menjalankan kewajiban tersebut.
Pasal 2: Laba bersih setelah dilakukan penyisihan tertentu, dapat dibagikan menjadi dividen lewat keputusan RUPS. Jadi dalam RUPS inilah yang menentukan ada atau tidaknya pembagian dividen perusahaan, sehingga harus kita note bahwa pembagian dividen bukan keharusan! Jadi dalam RUPS sepakat untuk menahan laba, maka tidak ada pembagian dividen. Contohnya PT Champion Pacific Indonesia Tbk (IGAR) yang dalam keputusan RUPS nya baru-baru ini memutuskan untuk menahan seluruh laba.
Pasal 3: Dividen hanya boleh dibagikan apabila perusahaan punya saldo laba yang positif. Artinya jika saldo laba perusahaan masih defisit walaupun di tahun terakhir mencatatkan laba bersih positif, maka perusahaan tidak boleh membagikan dividen. Tapi hal ini sebenarnya masih “diakali” dengan cara melakukan kuasi reorganisasi yang ingin dilakukan PT Bumi Resources (BUMI) sebelumnya atau PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) yang baru-baru ini membuat pengumuman rencana kuasi reorganisasi. Untuk pembahasan kuasi reorganisasi, kita bahas pada kesempatan lain ya!
Inilah dasar dan pertimbangan pembagian dividen yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Dalam tulisan kami mendatang, kita akan membahas mengenai dividen lebih banyak lagi. Mudah-mudahan dalam tulisan awal ini, teman-teman bisa mengerti apa itu dividen dan apa saja faktor yang dapat mempengaruhi perusahaan dalam pembagian dividen.
Mau menjadi investor independen yang memiliki keyakinan dan ketenangan dalam investasi saham?
KelaSaham sudah membuat framework analisis perusahaan yang dapat kamu pakai dalam perjalanan menjadi investor independen.
Lihat Program Kami